|
Kepada Pembaca Yth
Ada satu hal yang mau saya tanyakan, bagaimana apabila status kepemilikan gedung rusunami adalah HGB ( Hak Guna Bangunan ) di atas HPL ( Hak Penggunaan Lahan ). Apakah dengan status demikian akan merugikan kita atau bagaimana?
Karena setahu saya umur dari HGB dan HPL adalah 20 Tahun dan bisa diperpanjang, namun apabila dperpanjang kita akan dikenakan 2 biaya, perpanjangan HGB dan HPL, dan status kepemilikan kita tidak akan bisa menjadi SHM ( Sertifikat Hak Milik )
Mohon bantuan informasinya apabila keadaannya demikin, langkah apa yang sebaiknya dilakukan?
Terima kasih
Dimas
|